Meninjau Prinsip Netralitas dalam Branch Profit Tax PPh Pasal 26
Dalam buku The Wealth of Nation (1776), Adam Smith memperkenal empat prinsip yang harus dimiliki oleh suatu sistem perpajakan yang baik, yaitu keadilan, kepastian, kenyamanan, dan efisiensi. Seiring berjalannya waktu, banyak pihak yang kemudian menyadari kekuatan pajak dalam mempengaruhi sebuah keputusan bisnis. Sehingga, prinsip perpajakan yang baik milik Adam Smith mendapatkan anggota baru, yaitu netralitas. Netralitas pajak memiliki konsep dasar yang cukup sederhana, yaitu perlakuan perpajakan kepada wajib pajak yang tidak memihak. Konsep ini sekilas mirip dengan konsep keadilan atau neutrality, yang memuat nilai-nilai kualitas ekonomi dan ketidakberpihakan. Berangkat dari nilai-nilai tersebut, suatu sistem perpajakan disebut memenuhi prinsip keadilan adalah ketika pajak dapat menciptakan distribusi ekonomi yang lebih merata, yang dapat dicapai dengan pembebanan beban pajak berdasarkan kemampuan membayar. Konsep netralitas lebih kepada penerapan atau pengaplikasian ketentuan-ketentu...