Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak UMKM
Seorang genius pernah berkata "The hardest thing to understand in the world is income tax". Genius itu bernama Albert Einstein, seorang ilmuwan paling terkenal sepanjang masa karena kepandaiannya dalam hal sains. Einstein, profesor pencetus teori relativitas dan pencipta bom atom yang termasyur itu, kesulitan untuk memahami peraturan-peraturan pajak penghasilan di Amerika Serikat sehingga memerlukan bantuan dari seorang akuntan pajak bernama Leo Mattersdorf.Quote Albert Einstein tersebut sedikit banyak menggambarkan anggapan sebagian besar masyarakat terhadap aturan pajak penghasilan: rumit. Apabila ketentuan perpajakan penghasilan sedemikian kompleks hingga membuat seorang genius macam Albert Einstein kebingungan, lalu bagaimana dengan masyarakat lainnya? Tidak dipungkiri, dalam usahanya memberikan keadilan bagi masyarakatnya melalui penerapan pajak penghasilan, suatu negara akan memberikan aturan-aturan yang rigid dan mendetail terkait pajak penghasilan. Apalagi penghasilan berkorelasi langsung dengan "urusan perut", isu pajak penghasilan sangatlah sensitif bagi ekonomi mikro dan makro sehingga perlu diatur dengan seksama.
Berangkat dari hal tersebut, pemerintah Indonesia mencoba menyederhanakan penghitungan pajak penghasilan bagi pelaku ekonomi menengah kebawah khususnya mereka yang disebut dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013.
Peraturan Pemerintah tersebut berlaku untuk pelaku ekonomi yang memiliki omset kurang dari Rp4,8M setahun. Untuk pelaku ekonomi yang memenuhi syarat tersebut, penghitungan pajak penghasilannya sangatlah mudah dan sederhana yaitu cukup mengalikan 1% dengan omset usaha setiap bulannya dan kemudian menyetorkannya ke kas negara. Pajak penghasilan 1% dari omset (yang selanjutnya akan kita sebut dengan pajak PP 46) tersebut juga bersifat final, sehingga Wajib Pajak tidak perlu memperhitungkan kredit pajak dan mengisi terlalu banyak kolom-kolom SPT Tahunan yang rumit dan tidak perlu lapor SPT Masa (bulanan). Meskipun sekilas aturan tersebut sangat sederhana dan membantu, tetapi masyarakat juga perlu mengetahui konsekuensi dari pajak PP 46 tersebut.
Pertama, pajak PP 46 dihitung dari omset atau peredaran usaha, bukan dari laba. Petugas pajak yang diberikan mandat dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan pajak tidak akan mau berkompromi dengan rugi yang diderita oleh Wajib Pajak yang menggunakan penghitungan pajak penghasilan PP 46. Selama ada aliran uang masuk dari kegiatan usaha, aliran uang itulah yang menjadi dasar penerapan pajak 1%, tidak melihat seberapa besar keuntungan atau kerugian yang diderita Wajib Pajak. Padahal, ada peredaran usaha tidak mencerminkan keberadaan laba bukan?
Selanjutnya, karena yang menjadi dasar penerapan pajak PP 46 adalah peredaran usaha, petugas pajak akan berusaha untuk mengetahuai peredaran usaha Wajib Pajak yang sebenarnya. Masalahnya adalah, sebagian besar Wajib Pajak pengguna produk hukum PP 46 yang kebanyakan didominasi oleh UMKM dan usaha rumah tangga, tidak menyelenggarakan akuntansi dengan baik. Boro-boro melakukan pembukuan, konsep debet-kredit dalam akuntansi pun mereka awam. Bahkan catatan transaksi pembelian dan penjualan pun dalam banyak kasus tidak dicatat dengan baik dan didukung dengan bukti yang kuat. Memang, untuk menghadapi kasus seperti itu petugas pajak tetap dapat memperkirakan peredaran usaha Wajib Pajak sebagai dasar penetapan pajak yang harus dibayar Wajib Pajak. Caranya beragam, dengan melihat aliran uang di rekening Wajib Pajak, laporan pencairan kredit usaha dari bank, hingga arus barang dari lawan transaksi Wajib Pajak. Akan tetapi, apakah kesemuanya itu mampu menggambarkan peredaran usaha Wajib Pajak yang sebenarnya? Dengan melihat aliran uang, uang dari kelurga untuk keperluan pribadi pun akan dianggap sebagai peredaran usaha. Kredit usaha yang cair pada kenyataannya kerap tidak digunakan untuk usaha seluruhnya, pembelian barang dagangan bisa jadi tidak semuanya terjual, barang yang keluar dari gudang bukan berarti pasti terjual dan omset dalam rentang waktu pengamatan petugas pajak tidak mewakili omset setahun.
Jika Anda adalah Wajib Pajak PP 46, apa yang harus Anda lakukan?
Sebenarnya, yang paling ideal adalah dengan menyelenggarakan pembukuan, yaitu dengan menerapkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik kemudian melakukan koreksi fiskal. Akan tetapi PP 46 tahun 2013 secara tidak langsung mensyaratkan bahwa pembukuan Wajib Pajak dapat dijadikan dasar dalam penentuan pajak yang harus dibayar apabila Wajib Pajak tersebut memiliki omset di atas Rp4,6M. Artinya, sepanjang omset Anda di bawah Rp4,6M pajak penghasilan Anda akan tetap dihitung dari peredaran usaha dan bukan dari keuntungan atau kerugian Anda. Oleh karena itu, jalan terbaik adalah dengan mengembangkan usaha Anda hingga memiliki omset lebih dari Rp4,8M. Bila usaha Anda belum dapat mencapai batasan omset tersebut, setidaknya lakukan pencatatan transaksi usaha dengan baik, catat transaksi penjualan dan simpan bukti-bukti transaksinya dengan baik untuk setidaknya 5 (lima) tahun ke depan dan bayarlah pajak PP 46 sesuai peredaran usaha Anda. Hal ini akan sangat berguna apabila dilakukan pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban perpajakan Anda di masa yang akan datang.
Comments
Post a Comment